Sabtu, 24 Maret 2012

Etika sebagai landasan profesional guru

BAB I
PENDAHULUAN


I.1   Latar Belakang
Peran guru sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru terdapat tanggung jawab yang melekat secara terus menerus sampai akhir hayat. Tugas dan tanggung jawab guru tersebut ternyata tidak mudah, karena harus melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan berbagai tuntutan.
Sebuah ungkapan tentang “guru tanpa tanda jasa” dan “guru di gugu dan ditiru” telah melekat pada kehidupan guru. Identitas klasik ini intinya adalah membawa konsekuensi terhadap sepak terjangnya dalam kehidupan bermasyarakat. (1) Sedemikian besar kepercayaan masyarakat terhadap guru akhirnya mendorong mereka supaya menyadari eksistensinya. Namun akhir-akhir ini seringkali muncul tuntutan dari masyarakat terhadap guru yang menyoroti kapabilitasnya sebagai guru.
Sosok guru menjadi sesuatu yang tidak “sakral” seperti yang terkandung dalam ungkapan di atas. Hal ini karena keberadaan guru sebagai penjual jasa sebagaian ada yang tidak layak masuk kategori sebagai tenaga pendidik. Menjadi guru memerlukan upaya dari “dalam diri” yang mampu memenuhi kualitas sebagai pendidik.  
Jabatan guru memiliki banyak tugas baik di dalam maupun di luar sekolah. Bahkan tugas itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan profesionalitasnya meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Konsekuensi logis dari tugas tersebut adalah guru harus mempunyai banyak peran di antaranya; sebagai korektor, inspirator, informator, fasilitator, pembimbing, mediator, supervisor dan sebagainya.
Menyadari peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal growth) maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus terus menerus mengembangkan serta mengikuti atau membaca informasi yang baru, dan mengembangkan ide-ide yang kreatif. (2) Hal ini dimaksudkan agar eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan bagi siswa.      
Dalam pandangan Langeveld (1950), seperti yang dikutip Piet A. Sahertian, (3) guru adalah penceramah zaman. Landasan dari profesi guru seharusnya punya visi masa depan. Ketajaman visi mendorong para guru untuk mampu mengembangkan visinya. Untuk mewujudkan visi tersebut, guru harus belajar terus menerus menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional memiliki kualifikasi sebagai berikut; a) Memiliki keahlian (expert) dalam bidang yang diajarkan. b) Memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi, dan c) Memiliki rasa kesejawatan dan kode etik serta memandang tugasnya sebagai karier hidup.
           
1.2 Rumusan Masalah
         Berdasarkan dari latar belakang, maka masalah dalam makalah ini adalah ”mengapa etika dijadikan landasan keprofesionalan guru.”?

1.3 Tujuan
Berdasarkan dari rumusan masalah, maka  tujuan penulisan makalah ini adalah  ”untuk mengetahui alasan mengapa etika dijadikan landasan keprofessional guru.”












BAB II
PEMBAHASAN


2.1    Pengertian Etika
            Etika berasal dari kata ethos (bahasa yunani), yakni bentuk jamaknya taetha, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam artian etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorangpun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Etika berkaitan dengannilai-nilai tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau daru satu generasi ke generasi yang lain.
Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan. Sebagai suatu subjek etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, baik atau buruk, secara harfiah etika dan moralitas memiliki arti yang sama yakni sama-sama mengenai system nilai tentang bagaimana manusia harus hidup, baik sebagai manusia yang telah di institusionalisasikan dalam sebuah adat istiadat yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang baik dan dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan. Etika merupakan suatu pemikiran kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our controlsystem”. Artinya etika akan memberikan batasan maupun standard yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dimana dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan soal pergaulan manusia, etika ini diwujudkan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdaarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan  sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) di nilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari “self control” karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
            Menurut Suseno (1987) etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran. Adapun defenisi etika menurut Kattsoff 1986, etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dan yang berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi menjadi etika khusus yaitu etika yang membahas prinsip dalam berbagai aspek kehidupan manusia sedangkan etika umum yaitu mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.

2.2 Etika Sebagai Landasan Keprofesionalan Guru
            Kemajuan suatu Negara, khususnya di Negara indonesia mengalami persoalan yang sangat kursial dan multidimensional dan hampir semua bidang kehidupan bangsa bernegara dan bermasyarakat mengalami krisis yang berkepanjangan. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa kita disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah. Kualitas SDM Yang rendah, baik secara akademis maupun nonakademis, menyebabkan belum seluruh masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi menyumbangkan potensinya baik potensi fisik maupun nonfisik dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan keahlian dan bidangnya masing-masing.
            Salah satu peningkatan sumber daya manusia dapat diwujudkan melalui pendidikan, karena pendidikan merupakan bagian kehidupan manusia, karena pendidikan telah menjadi suatu kebutuhan untuk mendukung keberhasilan manusia. Prinsip dasar pendidikan adalah sebagai upaya untuk memanusiakan manusia serta meningkatkan mutu sumber daya manusia, baik secara pribadi maupun sebagai model dasar pembangunan bangsa.
Terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi dari konsep pendidikan menurut undang-undang tersebut.
1.  Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang terencana, hal ini berarti  
    proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan asal-          
    asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan
    sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan  
    pada pencapaian tujuan.
2.  Proses pendidikan yang terencana diarahkan untuk mewujutkan
    suasana belajar dan proses pembelajaran. Hal ini berarti pendidikan
    tidak boleh mengesampingkan proses dan hasil belajar. Akan tetapi
    bagaimana memperoleh hasil atau proses belajar yang terjadi pada diri
    siswa. Dengan demikian, dalam pendidikan antara proses dan hasil
    harus berjalan secara seimbang.
3. Suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik
    dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu
    harus berorientasi kepada siswa (student active learning).
4.  Akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan siswa memiliki
    kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, membentuk
    kepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki
    keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan
    negara.
Hal ini berarti proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual, serta pengembangan ketrampilan siswa. Ketiga aspek inilah (sikap, kecerdasan, dan ketrampilan) arah dan tujuan pendidikan yang harus diupayakan. Akan tetapi pendidikan tidak dapat diwujudkan jika pelopor pendidikan khususnya tim pengajar (guru) tidak bisa mengembangkan tugasnya sebagaimana mestinya. Yang dibutuhkan dalam era pembangunan melalui pendidikan ini adalah seorang guru yang professional.
  Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi, dimana yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Surya (2005), guru yang professional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Guru yang professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat,  bangsa, Negara dan agamanya. Guru professional adalah guru yang mengenal tentang dirinya, yaitu dirinya yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk atau dalam belajar. Guru professional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual.
Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirnya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektik. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Dan tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai mahkluk  beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
Selain itu guru yang professional harus memiliki kompetensi, dimana kompetensi merupakan kemampuan guru, khususnya dalam mengajar.Terdapat jenis keterampilan yang menjadi syarat kompetensi guru, antara lain:
1. Mampu berperan sebagai organisator proses pembelajaran, artinya
    mampu  menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan structural,
    interdisipliner,  fungsional, perilaku dan teknologi.
2. Mampu memecahkan dan melaksanakan tehnik-tehnik mengajar yang
    baik   dalam mencapai tujuan pendidikan.
3. Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
4. Mampu memahami dan melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar  
    sekolah.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial ,kompetensi  pedagogic dan kompetensi professional. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan persona guru  yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawah serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berahklak mulia.
 Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali, peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi merupakan kemampuan atau pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi professional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan.
Etika dijadikan landasan professional guru, karena etika dapat mengatur perilaku mereka dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam mengajar, selain itu etika dapat mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sosialnya.


2.3  Guru Harus Profesional Dalam Mengajar
            Kompetensi profesional yang dimiliki oleh seorang guru pada dasarnya mempunyai tujuan yakni bagaimana membuat siswa merasa nyaman dan dapat memotivasi siswa dalam belajar, sehingga proses belajar dapat berjalan dengan lancar dan berhasil sesuai yang diharapkan yaitu dapat meningkatkan prestasi siswa. Guru harus professional karena tugas guru bukan hanya mengajar semata, akan tetapi guru juga berperan untuk mendidik dan melatih.
Mendidik artinya memberikan pengetahuan kepada peserta didik yang berkaitan dengan pengembangan nilai-nilai dalam masyarakat. Dan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Selain itu keprofesionalan guru diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan-tantangan yang ada dalam dunia pendidikan.  
Ciri guru yang profesional dikutip dalam Jurnal Education Leadership (1998) :
  1. Mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
  2. Menguasai secara mendalam bahan pelajaran yang diajarkan serta metode pelajaran yang relevan.
  3. Bertanggungjawab dalam memantau hasil belajar melalui berbagai cara evaluasi.
  4. mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukan dan belajar dari pengalamannya.
  5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Dengan demikian bila hal ini sudah dilakukan maka secara otomatis, tingkat keprofesionalan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar akan semakin meningkat.


















BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Etika dijadikan landasan professional guru, karena etika dapat mengatur perilaku mereka dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam mengajar, selain itu etika dapat mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sosialnya.
Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan demi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan guru menjadi wacana yang sangat penting.
          Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh atitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang memperrsyaratkan Willingness dan ability, baik secara intelektual maupunn pada kondisi yang prima. Usaha meningkatkan prefesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK  sebagai pencetak guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarkat.
Selain itu, diharapkan bagi yang berprofesi sebagai tim pengajar sekiranya dapat mengembangkan keprofesionalannya guna pembangunan bangsa melalui pendidikan ini.

3.2 Saran
            Adapun saran yang dapat disampaikan oleh penulis melalui makalah ini, yaitu sebagai berikut.
1. Kepada mahasiswa dan para pembaca agar dapat mempergunakan
    makalah ini sebagaimana mestinya.
2. Kepada pembaca, khususnya bagi yang berprofesi sebagai tim
    pengajar sekiranya setelah membaca makalah ini agar dapat  
    mengembangkan keprofesionalannya guna pembangunan bangsa   
    melalui pendidikan.















Dafatr Pustaka

Koehn, Daryl. 2000. Landasan Etiika Profesi.Yogyakarta : Kanisius.

Kunanadar. 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan. Jakarta : Rajawali Pers.

http//:  WWW. Google. Com.

Soetjipto dan Raflis Kosasi. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka
            Cipta.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar