BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Peran
guru sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mencerdaskan
kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru terdapat tanggung jawab
yang melekat secara terus menerus sampai akhir hayat. Tugas dan tanggung jawab
guru tersebut ternyata tidak mudah, karena harus melalui proses yang panjang,
penuh dengan persyaratan dan berbagai tuntutan.
Sebuah
ungkapan tentang “guru tanpa tanda jasa” dan “guru di gugu dan ditiru” telah
melekat pada kehidupan guru. Identitas klasik ini intinya adalah membawa
konsekuensi terhadap sepak terjangnya dalam kehidupan bermasyarakat. (1)
Sedemikian besar kepercayaan masyarakat terhadap guru akhirnya mendorong mereka
supaya menyadari eksistensinya. Namun akhir-akhir ini seringkali muncul
tuntutan dari masyarakat terhadap guru yang menyoroti kapabilitasnya sebagai
guru.
Sosok
guru menjadi sesuatu yang tidak “sakral” seperti yang terkandung dalam ungkapan
di atas. Hal ini karena keberadaan guru sebagai penjual jasa sebagaian ada yang
tidak layak masuk kategori sebagai tenaga pendidik. Menjadi guru memerlukan upaya
dari “dalam diri” yang mampu memenuhi kualitas sebagai pendidik.
Jabatan
guru memiliki banyak tugas baik di dalam maupun di luar sekolah. Bahkan tugas
itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan
dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan profesionalitasnya meliputi mendidik,
mengajar dan melatih. Konsekuensi logis dari tugas tersebut adalah guru harus
mempunyai banyak peran di antaranya; sebagai korektor, inspirator, informator,
fasilitator, pembimbing, mediator, supervisor dan sebagainya.
Menyadari
peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal growth) maupun pertumbuhan
profesi (professional growth) guru harus terus menerus mengembangkan serta
mengikuti atau membaca informasi yang baru, dan mengembangkan ide-ide yang
kreatif. (2) Hal ini dimaksudkan agar eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan
selalu memperhatikan setiap perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru
yang dapat menjadi semangat dan motivasi untuk menciptakan situasi proses
belajar mengajar yang lebih menyenangkan bagi siswa.
Dalam
pandangan Langeveld (1950), seperti yang dikutip Piet A. Sahertian, (3) guru
adalah penceramah zaman. Landasan dari profesi guru seharusnya punya visi masa
depan. Ketajaman visi mendorong para guru untuk mampu mengembangkan visinya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, guru harus belajar terus menerus menjadi guru
yang profesional. Guru yang profesional memiliki kualifikasi sebagai berikut;
a) Memiliki keahlian (expert) dalam bidang yang diajarkan. b) Memiliki rasa tanggungjawab
yang tinggi, dan c) Memiliki rasa kesejawatan dan kode etik serta memandang
tugasnya sebagai karier hidup.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
dari latar belakang, maka masalah dalam makalah ini adalah ”mengapa etika
dijadikan landasan keprofesionalan guru.”?
1.3 Tujuan
Berdasarkan
dari rumusan masalah, maka tujuan
penulisan makalah ini adalah ”untuk mengetahui alasan mengapa etika dijadikan
landasan keprofessional guru.”
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari kata ethos (bahasa yunani), yakni bentuk jamaknya taetha,
yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam artian etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorangpun pada suatu masyarakat
atau kelompok masyarakat. Etika berkaitan dengannilai-nilai tata cara hidup
yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang lain atau daru satu generasi ke generasi
yang lain.
Kebiasaan
ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah
kebiasaan. Sebagai suatu subjek etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki
oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang
telah dikerjakannya itu salah atau benar, baik atau buruk, secara harfiah etika
dan moralitas memiliki arti yang sama yakni sama-sama mengenai system nilai
tentang bagaimana manusia harus hidup, baik sebagai manusia yang telah di
institusionalisasikan dalam sebuah adat istiadat yang kemudian terwujud dalam
pola perilaku yang baik dan dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya
sebuah kebiasaan. Etika merupakan suatu pemikiran kritis yang mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Menurut Martin (1993),
etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance
index or reference for our controlsystem”. Artinya etika
akan memberikan batasan maupun standard yang akan mengatur pergaulan manusia di
dalam kelompok sosialnya. Dimana dalam pengertiannya yang secara khusus
dikaitkan dengan soal pergaulan manusia, etika ini diwujudkan dalam bentuk
aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdaarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) di nilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian
etika adalah refleksi dari “self control” karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Suseno (1987) etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana
kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai
ajaran. Adapun defenisi etika menurut Kattsoff 1986, etika lebih banyak
bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan
tingkah laku manusia, dan yang berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan
dengan tingkah laku manusia. Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan
dibagi menjadi menjadi etika khusus yaitu etika yang membahas prinsip dalam
berbagai aspek kehidupan manusia sedangkan etika umum yaitu mempertanyakan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2.2 Etika
Sebagai Landasan Keprofesionalan Guru
Kemajuan suatu Negara, khususnya di Negara indonesia mengalami persoalan yang
sangat kursial dan multidimensional dan hampir semua bidang kehidupan bangsa
bernegara dan bermasyarakat mengalami krisis yang berkepanjangan. Banyak
pendapat yang mengatakan bahwa persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa kita
disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah. Kualitas
SDM Yang rendah, baik secara akademis maupun nonakademis, menyebabkan belum
seluruh masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi menyumbangkan potensinya baik
potensi fisik maupun nonfisik dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
keahlian dan bidangnya masing-masing.
Salah satu peningkatan sumber daya manusia dapat diwujudkan melalui pendidikan,
karena pendidikan merupakan bagian kehidupan manusia, karena pendidikan telah
menjadi suatu kebutuhan untuk mendukung keberhasilan manusia. Prinsip dasar
pendidikan adalah sebagai upaya untuk memanusiakan manusia serta meningkatkan
mutu sumber daya manusia, baik secara pribadi maupun sebagai model dasar
pembangunan bangsa.
Terdapat
beberapa hal yang perlu ditanggapi dari konsep pendidikan menurut undang-undang
tersebut.
1. Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang terencana, hal
ini berarti
proses pendidikan di sekolah bukanlah
proses yang dilaksanakan asal-
asalan dan untung-untungan, akan tetapi
proses yang bertujuan
sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru
dan siswa diarahkan
pada pencapaian tujuan.
2. Proses
pendidikan yang terencana diarahkan untuk mewujutkan
suasana belajar dan proses pembelajaran. Hal
ini berarti pendidikan
tidak boleh mengesampingkan proses dan
hasil belajar. Akan tetapi
bagaimana memperoleh hasil atau proses
belajar yang terjadi pada diri
siswa. Dengan demikian, dalam pendidikan
antara proses dan hasil
harus berjalan secara seimbang.
3. Suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar
peserta didik
dapat mengembangkan potensi dirinya, ini
berarti proses pendidikan itu
harus berorientasi kepada siswa (student
active learning).
4. Akhir
dari proses pendidikan adalah kemampuan siswa memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, membentuk
kepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak
mulia, serta memiliki
keterampilan yang diperlukan untuk dirinya,
masyarakat, bangsa, dan
negara.
Hal ini berarti
proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan
atau intelektual, serta pengembangan ketrampilan siswa. Ketiga aspek inilah
(sikap, kecerdasan, dan ketrampilan) arah dan tujuan pendidikan yang harus
diupayakan. Akan tetapi
pendidikan tidak dapat diwujudkan jika pelopor pendidikan khususnya tim
pengajar (guru) tidak bisa mengembangkan tugasnya sebagaimana mestinya. Yang
dibutuhkan dalam era pembangunan melalui pendidikan ini adalah seorang guru
yang professional.
Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau
kecakapan yang memenuhi standar atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi, dimana yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Menurut Surya (2005), guru yang professional akan tercermin dalam
pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam
materi maupun metode. Guru yang professional hendaknya mampu memikul dan
melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua,
masyarakat, bangsa, Negara dan agamanya. Guru professional adalah guru
yang mengenal tentang dirinya, yaitu dirinya yang dipanggil untuk mendampingi
peserta didik untuk atau dalam belajar. Guru professional mempunyai tanggung
jawab pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual.
Tanggung
jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirnya, mengelola dirinya,
mengendalikan dirinya dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung
jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan
interaktif yang efektik. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui
penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
untuk menunjang tugas-tugasnya. Dan tanggung jawab spiritual dan moral
diwujudkan melalui penampilan guru sebagai mahkluk beragama yang
perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
Selain
itu guru yang professional harus memiliki kompetensi, dimana kompetensi
merupakan kemampuan guru, khususnya dalam mengajar.Terdapat jenis keterampilan
yang menjadi syarat kompetensi guru, antara lain:
1. Mampu berperan sebagai organisator proses pembelajaran,
artinya
mampu
menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan structural,
interdisipliner, fungsional, perilaku dan teknologi.
2. Mampu memecahkan dan melaksanakan tehnik-tehnik mengajar
yang
baik
dalam mencapai tujuan pendidikan.
3. Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
4. Mampu memahami dan melaksanakan kegiatan dan pendidikan
luar
sekolah.
Kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial ,kompetensi pedagogic dan kompetensi professional. Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan persona guru yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawah serta menjadi
teladan bagi peserta didik dan berahklak mulia.
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau
wali, peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi merupakan kemampuan atau
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi professional merupakan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan.
Etika
dijadikan landasan professional guru, karena etika dapat mengatur perilaku
mereka dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam mengajar,
selain itu etika dapat mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sosialnya.
2.3 Guru
Harus Profesional Dalam Mengajar
Kompetensi profesional yang dimiliki oleh seorang guru pada dasarnya mempunyai
tujuan yakni bagaimana membuat siswa merasa nyaman dan dapat memotivasi siswa
dalam belajar, sehingga proses belajar dapat berjalan dengan lancar dan
berhasil sesuai yang diharapkan yaitu dapat meningkatkan prestasi siswa. Guru
harus professional karena tugas guru bukan hanya mengajar semata, akan tetapi
guru juga berperan untuk mendidik dan melatih.
Mendidik
artinya memberikan pengetahuan kepada peserta didik yang berkaitan dengan
pengembangan nilai-nilai dalam masyarakat. Dan melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada siswa. Selain itu keprofesionalan guru
diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan-tantangan yang ada dalam dunia
pendidikan.
Ciri guru yang profesional
dikutip dalam Jurnal Education Leadership (1998) :
- Mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
- Menguasai secara mendalam bahan pelajaran yang
diajarkan serta metode pelajaran yang relevan.
- Bertanggungjawab dalam memantau hasil belajar
melalui berbagai cara evaluasi.
- mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukan
dan belajar dari pengalamannya.
- Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat
belajar dalam lingkungan profesinya.
Dengan
demikian bila hal ini sudah dilakukan maka secara otomatis, tingkat
keprofesionalan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar akan
semakin meningkat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etika
dijadikan landasan professional guru, karena etika dapat mengatur perilaku
mereka dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam mengajar,
selain itu etika dapat mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sosialnya.
Memperhatikan
peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan demi
keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan guru menjadi wacana
yang sangat penting.
Guru
yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh atitudenya yang berarti pada
tataran kematangan yang memperrsyaratkan Willingness dan ability, baik secara
intelektual maupunn pada kondisi yang prima. Usaha meningkatkan prefesionalisme
guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai pencetak guru, instansi yang membina
guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarkat.
Selain
itu, diharapkan bagi yang berprofesi sebagai tim pengajar sekiranya dapat
mengembangkan keprofesionalannya guna pembangunan bangsa melalui pendidikan
ini.
3.2
Saran
Adapun
saran yang dapat disampaikan oleh penulis melalui makalah ini, yaitu sebagai
berikut.
1. Kepada
mahasiswa dan para pembaca agar dapat mempergunakan
makalah ini sebagaimana mestinya.
2. Kepada
pembaca, khususnya bagi yang berprofesi sebagai tim
pengajar sekiranya setelah membaca makalah
ini agar dapat
mengembangkan keprofesionalannya guna
pembangunan bangsa
melalui pendidikan.
Dafatr Pustaka
Koehn, Daryl. 2000. Landasan Etiika Profesi.Yogyakarta :
Kanisius.
Kunanadar. 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum
Tingkat
Satuan Pendidikan. Jakarta :
Rajawali Pers.
http//: WWW. Google. Com.
Soetjipto dan
Raflis Kosasi. 2009. Profesi Keguruan.
Jakarta : Rineka
Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar